!!!.....SELAMAT DATANG DI BLOG MURSID.....!!!

Jumat, 12 Oktober 2012

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis


Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur RSUD dalam penyiapan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, pembinaan, pengendalian dan pelaporan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan di rawat inap, pengelolaan kesehatan lingkungan dan sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana.

Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis mempunyai fungsi :
a.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelaksanaan keperawatan, pengendalian dan pelaporan bidang Pelayanan Asuhan Keperawatan;
b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan tugas, pelaksanaan penunjang non medis, pengendalian dan pelaporan bidang Penunjang Non Medis;
c.    Penginventarisasian permasalahan berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis serta penyiapan bahan tindak lanjut penyelesaiannya;
d.    Penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan program Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis;
e.    Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Direktur RSUD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis;

Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur

Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis terdiri dari Seksi Keperawatan dan Seksi Penunjang Non Medis. Seksi masing-masing dikepalai oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan dan Penunjang Non Medis.

Seksi Keperawatan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan keperawatan dan kebidanan, penyuluhan kesehatan kepada pasien, pengendalian etika moral dan peningkatan mutu asuhan keperawatan di ruang pelayanan rawat inap.

Seksi Penunjang Non Medis mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan, pemeliharaan alat kesehatan, pelayanan laundry, sterilisasi, pemulasaran jenazah dan sistem kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana

0 komentar:

Posting Komentar